Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyerukan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat. 

    Ciri-ciri Rokok Ilegal :

    1. Tidak dilekati dengan pita Cukai

    2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu

    3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

    4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

    Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225

    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Solidaritas HUT Humas Polri ke-73, Humas...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Timika Ajarkan Matematika Metode Gasing di SD Inpres Nawaripi
    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024
    Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat di Papua
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'
    Rutan Magetan Gandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan untuk Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan

    Ikuti Kami